Oleh: Koral AUP/STP Papua | Juli 18, 2008

87 Spesies Ikan Langka di Indonesia Terancam Punah.

Sebanyak 87 spesies ikan langka di Indonesia terancam punah, akibat tekanan perubahan teknologi secara pesat dan perilaku negatif terhadap keanekaragaman sumber daya perikanan. “Kini sudah terlihat nyata banyaknya jumlah spesies ikan langka di Indonesia terancam punah.

Dari penelitian diketahui spesies terancam punah ini mencapai 87 spesies,” kata Pakar Perikanan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Bung Hatta (UBH), Prof Dr Ir Hafrijal Syandri, MS di Padang.

Hal itu disampaikannya saat dikukuhkan sebagai guru besar tetap bidang ilmu pengelolaan perikanan perairan umum dan teknologi reproduksi ikan pada Fakultas Perikanan dan kelautan Universitas UBH.

Dalam pengukuhan yang dilakukan Rektor UBH, Prof Dr Yunazar Manjang itu, Prof Hafrijal Syandri menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Ancaman terhadap plasma nutfah ikan bilih (Mystacoleusus padangensis Blkr) dan upaya pelestariannya di habitat Danau Singkarak”.

Menurut dia, dari 88 spesies ikan langka Indonesia yang terancam punah itu, 66 spesies di antaranya (75,9 persen) adalah ikan air tawar.

“Sebanyak 68,2 persen dari 66 spesies ikan langka air tawar yang terancam punah itu merupakan ikan endemik, salah satunya ikan bilih (Mystacoleusus padangensis Blkr) yang hidup di Danau Singkarak, Sumatera Barat (sumbar),” katanya.

Ia menyatakan, 87 spesies ikan langka itu akan punah apabila tidak ada upaya konservasi, baik secara in-situ maupun ek-situ.

Hafrijal menambahkan, meski berbagai perangkat kebijakan tingkat nasional dan daerah telah banyak dilakukan, namun besarnya permintaan komoditi ikan langka dengan harga tinggi, telah memberikan tekanan terhadap sumber daya perikanan tersebut, termasuk ikan bilih.

Ia menjelaskan, habitat ikan bilih hanya satu di dunia, yakni di Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Sumbar. Ikan bilih berukuran kecil (6 hingga 12 centimeter/ekor) , namun merajai hidup di danau terbesar di Sumbar itu.

Karena rasanya yang gurih dan lezat menjadikan ikan bilih komoditas penting masyarakat Kab. Tanah Datar dan Solok, sehingga terjadi perburuan dan penangkapan besar-besaran terhadap ikan tersebut, katanya.

Ia menyatakan, meski diungkapkan sumber daya ikan bisa dipulihkan, namun dalam kenyataannya sampai saat ini tidak satupun fakta yang mampu menunjukan kebenaran tesis tersebut.

Sumber : DKP/ANT/wan

Oleh: Koral AUP/STP Papua | Juli 18, 2008

Papua, Kaya Akan Potensi Rumput Laut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, Ir Astiler Maharadja mengungkapkan  Salah satu potensi perikanan yang cukup potensial di kembangkan pada negeri cendrawasih ini adalah biota rumput laut, karena rumput laut asal Papua  itu dinilai masih murni dari berbagai pencemaran bahan kimia. Demikian ungkapnnya belum lama ini di ruang kerjannya kepada wartawan.
tidak hanya itu potensi rumput laut asal papua dapat dimanfaatkan  untuk agar-agar (bahan makanan), kosmetik, kapsul obat-obatan bagi kesehatan manusia bahkan rumput laut jenis merah dapat dikelola menjadi bahan baku kertas.

ia menambahkan bahwa Rumput laut jenis merah  telah dikembangkan di berbagai daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Peluang yang sama akan dikembangkan di Provinsi Papua. katannya.

saat ini potensi rumput laut tersebut masih terkendala oleh penjualan dan eksport. memang banyak Negara-negara yang telah menawarkan niatnya membeli rumput laut asal Papua yaitu Jepang, China, Korea, Hongkong, Taiwan, Philipina dan sejumlah negara di Eropa maupun Amerika. Para konsumen asal Asia, Eropa dan Amerika itu mengetahui kalau kualitas rumput laut dari Papua cukup tinggi dan belum dicemari bahan kimia. Tambahnnya.

Asitler merespons peminat rumput laut asal Papua dan hal itu telah disampaikan pimpinan organisasi profesi perekonomian termasuk pimpinan Kamar Dagang dan Industri daerah (Kadinda) Provinsi Papua agar menangkap peluang pasar ini karena manfaatnya sangat besar demi pengembangan perekonomian dalam negeri khususnya di Provinsi Papua.

Ir.Asitiler memaparkan, pihaknya telah memperjuangkan ke Departemen Keluatan dan Perikanan (DKP) di Jakarta melalui APBN mengalokasikan dana untuk pengembangan rumput laut yang telah direalisasikan sejak tahun 2007 sampai sekarang. Anggaran tersebut selain untuk budidaya rumput laut juga untuk  pengembangan keramba ikan air tawar.

Sumber ANT/wan

Oleh: Koral AUP/STP Papua | April 9, 2008

Pemeriksaan 24 Kapal Ikan di tangkap di Timika

Terhadap 24 kapal ikan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Departemen Kelautan dan Perikanan, Hiu Macan 004 yang dipimpin oleh nakhoda Albert Saklil telah dilakukan pemeriksaan awa. Kapal-kapal tersebut ada yang ditangkap di perairan Timika, Propinsi Papua pada posisi 04º56, 485’ LS-136º41, 194’ BT, ada pula yang di pelabuhan umum Poumako, Timika. Disana ditemukan 18 kapal penangkap ikan yang sedang melakukan bongkar muat ikan (transhipment) ke dua kapal pengangkut ikan berbendera Taiwan, yakni MV Huang Wen dan MV Gou Xhum-66.

Didalam MV Huang Wen terdapat 9 ton cumi-cumi yang diperoleh dari 14 kapal penangkap ikan di kolam pelabuhan umum Poumako, Timika. Kapal yang melakukan transhipment tersebut adalah KM Bahari Timur 122, 136, 142, 145, dan 146; serta KM Mitra 228 dan 2888. Sedangkan yang lain adalah, KM Sabang, KM Hasuda 1225; KM Damarina 168, KM Bandar Nelayan 8A, KM Mahkota Abadi 16, KM Citra Bahari; dan KM Mahkota Abadi 17. MV Huang Wen juga memindahkan 30.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ke KM Mitra 2121.

Adapun MV Gou Xhun-66 menerima ikan hasil tangkapan dari KM Hozindo Mas 3 dan KM Mitra 2126. Disana terdapat 15 kapal penangkap ikan yang tidak memiliki ijin Pelabuhan Pangkalan, di Pelabuhan Umum Poumako, Timika. Terdapat pula alat tangkap yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIP masing-masing. Tidak menutup kemungkinan, masih banyak lagi terdapat penyimpangan lain yang sedang didalami.

Proses pemeriksaan awal ini dilakukan secara terpadu oleh jajaran Departemen Kelautan dan Perikanan, Polres Timika dan Bakorkamla yang sedang melalukan Operasi Gurita IV. Selanjutnya dalam proses Penegakan Hukum, akan dilakukan pemeriksaan secara terpadu oleh Polres Timika, Kejaksaan Negeri Timika, Polair Polda Papua, TNI-AL, Dinas Kelautan dan Perikanan Timika, Syahbandar Poumako Timika, Imigrasi, PPNS Perikanan, dan unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Timika yang didukung oleh Bareskrim Polri dan Ditjen P2SDKP DKP.

Perusahaan yang mengoperasikan 24 kapal tersebut, terdapat 8 (delapan) perusahaan antara lain: PT Patemang Raya, PT Icinrab Bahari Timur, PT Maju Bersama Jaya, PT Anugrah Mitra L.S. Ada juga yang dimiliki oleh PT Alam Segar Jaya, PT Hasuda Mina Graha, PT Sumber Bahari, dan PT Atlantik Santosa.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori